Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penganiayaan Serta Pengrusakan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa orang tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kemarin (18/7/2022).
Penangkapan para tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut. Para tersangka ditangkap di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas, pada Senin (22/7/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa Meliala menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan adalah JA yang terlibat dalam dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, bertanggal 14 Mei 2024 tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, bertanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Sedangkan GA terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, bertanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan TA yang terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, bertanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Sementara, dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa Meliala yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi dan Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol. Martua Manik menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian diserang oleh sekitar 100 orang, saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli.
Saat itu, para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, hingga korban mengalami luka-luka dan memgalami kerugian sebesar lebih kurang Rp100 juta.
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi dan Kasat Intel Iptu. Julvan Purba.
Namun, dari tujuh tersangka yang ditangkap, dua orang berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan situasi yang tidak kondusif pada saat proses penangkapan berlangsung.
AKBP. Choky Sentosa Meliala menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal,” ujar Kapolres.
Dengan penangkapan ini kata dia, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif.
“Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir, dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Kapolres.
Ia menyampaikan, keberhasilan ini merupakan kerja keras dan koordinasi yang baik antara Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Simalungun, yang menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan kepada korban kejahatan.
“Polres Simalungun akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, para tersangka akan diproses sesuai hukum dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tidak dikenal adalah tidak benar.
Pihaknya selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri di Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Menurutnya, Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum.
“Polres Simalungun, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar serta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah,” imbuhnya. (syahru)
Comments