Paslon Kada Labusel Harus Miliki Dukungan Parpol dengan 7 Kursi Legeslatif untuk Mendaftar
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ketua KPU Kab. Labusel, Saipul Bahri Daimunthe mengatakan, tidak ada Partai Politik (Parpol) di Kab. Labusel yang dapat mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024.
Ia menyebut, syarat mengusung calon di Pilkada Labusel minimal memiliki tujuh kursi legeslatif berdasarkan hasil Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 8 tahun 2024
“Tidak ada Parpol bisa mengusung sendiri. Minimal 20 persen atau tujuh kursi di DPRD Labusel untuk mengusung pasangan calon,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Jika jumlah 20 persen kursi tersebut tidak terpenuhi kata dia, dapat dikonversi 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam Pemilu anggota DPRD lalu.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, maka jumlah suara sah yang harus dimiliki seluruh partai pengusung sebanyak 43 ribu suara.
“Dengan ketentuan partai tersebut harus memiliki kursi di DPRD,” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan tahapan, KPU Kab. Labusel akan mengumumkan pendaftaran, pada 24-26 Agustus mendatang. Sedangkan pendaftaran lanjutnya, akan diterima, pada 27-29 Agustus 2024.
Dikatakan, untuk calon petahana tidak harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri, namun cuti jika melaksanakan kampanye.
Sedangkan untuk anggota dewan, harus mengundurkan diri jabatan. Demikian juga dengan Caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu, mundur sebagai Caleg terpilih. (*/sya)
Comments