Ungkap Kasus Judi Online, Polres Labuhanbatu Amankan Belasan Pelaku
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana judi online di wilayah Rantau Selatan, pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, M. H. Thamrin, No. 07 Rantauprapat, Kamis (18/7/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH menjelaskan, pada Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi Warnet yang sering dijadikan tempat bermain judi online, di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 01.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis Slot HDI.
Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online jenis Slot HDI beserta satu orang operator.
Berdasarkan keterangan pelapor, dengan omzet Rp50 juta per bulan, para pelaku juga terbukti positif menggunakan Narkoba jenis sabu berdasarkan hasil urine.
Adapun para pelaku, yakni ARP alias Bombom (operator dan penyedia chip), RS alias Mak Andre (penyedia jasa jual beli chip), AHS alias Dayat (pemain), HID (pemain), FS (pemain), BS (pemain), DSHH (pemain), MN (pemain), D alias Dama (pemain), MFN (pemain), dan MSN alias Ijal (pemain).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai penyedia jasa jual beli chip hasil perjudian online.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 milya,” pungkasnya.
Kapolres menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, serta meminta bantuan dan dukungan dari seluruh pihak dalam melaksanakan tugas ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Labuhanbatu Kompol. H. Matondang, SH, MH, Kasat Reskrim AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, STK, SIK, MA, Kasi Humas AKP. Syafrudin, KBO Reskrim, dll. (jr)
Comments