Terkait Tawuran Antar Pelajar, Kapolsek Sibolga Sambas Gelar Restorative Justice
SIBOLGA
suluhsumatera : Terkait tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Karambil, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Senin (29/7/2024) kemarin, mengakibatkan terjadinya korban yang tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
Atas kejadian itu, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu. Yuna Gultom pun melaksanakan restorative justice, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, di Polsek Sibolga Sambas.
“Ya semalam sore sudah kita upayakan restorative justice,” ujarnya kepada wartawan.
Pada kegiatan restorative justice yang dihadiri para pelajar dari kedua belah pihak yang tawuran dan kepala lingkungan setempat, Iptu. Yuna Gultom beserta personel memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh pelaku tawuran.
Adapun arahan Kapolsek, yaitu menyampaikan kepada orang tua/wali dari pelaku aksi tawuran yang hadir agar senantiasa lebih memperhatikan anak-anak mereka untuk menghindari twuran dikemudian hari.
Kemudian, Kapolsek Sibolga Sambas beserta personel berupaya melakukan mediasi atau restorative justice kepada kedua belah pihak dan membuatkan surat pernyataan tentang kesepakatan damai dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, yakni tawuran di wilayah Kota Sibolga.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Dalam perdamaian tersebut pihak kedua bersedia memberikan bantuan perobatan kepada korban sebesar Rp100 ribu per orang atau sebesar Rp100 ribu kali 17 orang.
Selanjutnya, pihak kedua bersedia melaksanakan upah-upah kepada korban dan pihak korban pun menerimanya.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut selesai dilaksanakan, pada pukul 19.30 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (jr)
Comments