Pendaftaran Paslon di Pilkada Labusel Pedomani Putusan MK
KOTAPINANG
suluhsumatera : KPU Kab. Labusel mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dalam pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati Pilkada tahun 2024 Kab. Labusel.
Pendaftaran bupati-wakil bupati pada Pilkada tahun 2024 akan dibuka, pada Selasa 27 Agustus dan berakhir, Kamis 29 Agustus 2024.
Mengacu pada putusan MK tersebut, maka bagi bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel yang akan mendaftar, harus memiliki dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dengan memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen, yaitu sebanyak 17.751 suara.
“Sesui putusan MK, bagi bakal Paslon yang akan mendaftar, harus memiliki dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dengan memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen, yaitu sebanyak 17.751 suara,” ungkap Plt. Ketua KPU Kab. Labusel, Adnan Rasyid Tanjung saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).
Disebutkan, hingga dua hari menjelang pendaftaran (H-2), belum satupun bakal Paslon yang mengkonfirmasi jadwal pendaftarannya.
“Hingga kini belum ada bakal Paslon yang menyampaikkan jadwal mendaftar. Kami sudah menyampaikan agar memberikan jadwal mendaftar. Pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.
Dijelaskan, pada 27 dan 28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00. Sedangkan, pada 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. (*/sya)
Comments