Mantan Kades Mandalasena dan Jaksa Gadungan di Labusel Ditangkap
KOTAPINANG
suluhsumatera : Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Mandalasena, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, berinisial S dan seorang perempuan yang merupakan jaksa gadungan berinisial EJ diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel dan Polres Labusel, Jumat (23/8/2024) malam.
Mereka diamankan atas dugaan pemerasan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Mandalasena, Sut.
Selain S dan EJ, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni MS serta IES. Dalam penangkapan itu, uang Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan pelaku terhadap korban turut diamankan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sahbana Surbakti, SH dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/8/2024) menyebutkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, di Kec. Silangkitang, ada perempuan berinisial EJ yang mengaku sebagai jaksa di Satgasus Kejagung. EJ mendatangi pejabat di Kec. Silangkitang dan menanyakan mengenai program hibah kambing di kecamatan tersebut.
Salah seorang yang didatangi EJ adalah Pj. Kades Mandalasena. Saat itu, Pj. Kades Mandalasena diminta menyerahkan uang Rp35 juta agar program hibah tersebut tidak ditangani.
“Ketika kami dari kejaksaan dan kepolisian melakukan pemetaan dan pengumpulan data terkait program tersebut, kami dapat info terbaru. Info itu terkait permintaan uang Rp35 juta kepada salah satu Pj. Kades. Kami kemudian mendalami informasi ini,” ungkap Sahbana.
Setelah mendapatkan informasi akurat sebut dia, pada Jumat 23 Agustus sekira pukul 20.16 WIB, tim mendatangi kediaman S di Dusun Sialang Pamoram, Desa Mandalasena. Tim pun mengamankan S, EJ, MS, dan IES di rumah tersebut dan satu plastik asoy berisi uang Rp5 juta.
“Selain itu, turut diamankan dan name-tag dan badge-name pegawai Kejaksaan Agung, dan satu unit Hp milik EJ serta satu unit Hp milik S. Seluruhnya kami serahkan ke Polres Labusel untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dijelaskan, dalam kasus ini, S dan EJ berperan melakukan pemerasan terhadap Pj. Kades. Sedangkan MS dan IS merupakan orang yang mengantarkan uang dari Pj. Kades.
“Kami sudah melakukan konfirmasi terkait status EJ. Yang bersangkutan benar pernah bekerja di kejaksaan dan sudah dilakukan pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri pada tahun 2022. Dapat dikatakan, dalam kasus ini EJ merupakan jaksa gadungan,” pungkasnya. (*/sya)
Comments