Seorang Pria di Dairi Ditangkap Polisi Karena Curi 200 Tabung Gas
![]() |
Ilustrasi |
DAIRI
suluhsumatera : Perosenl Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), RG, 20, karena mencuri 200 tabung gas LPG 3 kg milik bosnya.
Tidak hanya RG, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni ES, 33 dan HL, 34.
“Alasan tersangka menjual 200 tabung gas kosong adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta,” kata Kapolres Dairi AKBP. Agus Bahari Parama Artha, Kamis (1/8/2024), seperti dilansir dari laman detikcom.
Agus mengatakan, pencurian itu diketahui usai korban mengecek tabung gas di pangkalan LPG miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Sidikalang pada Senin (22/7/2024).
Saat itu, korban melihat tabung gas miliknya banyak yang berkurang.
Setelah dihitung, ada 200 tabung gas kosong miliknya sudah hilang dari gudang tersebut.
“Korban menghitung tabung gas dan disesuaikan dengan jumlah tabung gas yang terdata di pembukuan milik korban, sehingga diketahui 200 tabung gas kosong tidak ada di gudang tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kata Agus, korban menanyakan hal itu kepada pelaku RG. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tabung kosong itu masih berada di kios-kios langganan mereka.
Lalu, pada Rabu (24/7/2024), korban pergi ke kios-kios langganan mereka untuk menanyakan soal perkataan pelaku. Namun, pada saat itu para penjual mengatakan, tabung gas kosong itu sudah dibawa oleh pelaku.
Pada sore harinya, korban menemui tersangka di pangkalan korban. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa 200 tabung gas kosong itu sudah dicuri dan dijualnya kepada pelaku E.
Lalu, sebanyak 50 tabung gas kosong korban itu dibeli pelaku HL ke E dengan harga Rp150 ribu per tabungnya.
“Tersangka mengaku bahwa tabung gas milik korban sebanyak 200 tabung telah dijual kepada ES dengan harga Rp 120 ribu per tabung,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi sambil menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan pelaku RG sebagai tersangka, pada Kamis (25/7/2024).
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Pelaku sendiri telah bekerja dengan korban, sejak Agustus 2022 dengan upah Rp400 ribu per dua minggu.
“Sekira bulan Agustus 2022 korban mempekerjakan tersangka untuk mengantar tabung gas dari pangkalan ke kios-kios langganan dengan gaji setiap dua minggu sebesar Rp400 ribu. Tersangka juga tinggal bersama korban di rumahnya,” ujarnya.
Kemudian, pada Rabu (31/7) pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan E serta HL sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/sya)
Comments