Polres Labusel Amankan 18 Pria dan 44,48 Gram Sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Labusel bersama Polsek jajaran meringkus 18 pria dari berbagai wilayah di Kab. Labusel, terkait sabu-sabu.
Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak melaui Kasat Narkoba, AKP. Endang R. Ginting dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres, Jumat (2/8) menjelaskan, ke 18 tersangka diamankan dalam periode 1-31 Juli 2024.
Menurutnya, Polres Labusel bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus peredaran sabu-sabu.
“Sebanyak 16 orang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Sedangkan dua lainnya berstatus pemakai,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam serangkaian penangkapan itu, turut diamankan 45,48 gram sabu-sabu.
Selain itu kata dia, turut diamankan sejumlah bukti lainnya, yakni tiga unit sepeda motor, Hp, dan uang tunai.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 122 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Ia pun mengimbau warga untuk lebih awas terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari jerat Narkoba. Dia juga mengingatkan para bandar dan pengedar untuk menghentikan aktifitas.
“Kami akan terus menindak para pelaku penyalahguna Narkoba di seluruh wilayah Kab. Labusel,” katanya. (*/sya)
Comments