2 Dusun di Torgamba Labusel Jadi Wilayah Paluta
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dua wilayah dusun di Desa Bangai, Kec. Torgamba, Kab. Labusel menjadi wilayah Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), yakni Dusun Simpang Limun dan Dusun Perumahan.
Beralihnya wilayah dua dusun itu ke Kab. Paluta diketahui setelah menyebarnya salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 tahun 2022 tentang Tapal Batas Wilayah Kab. Paluta dengan Kab. Labusel.
Berdasarkan peraturan tersebut, wilayah dua dusun yang sudah puluhan tahun berada di wilayah administratif Kab. Labuhanbatu yang sekarang menjadi Kab. Labusel, kini menjadi areal Kab. Paluta.
Informasi tersebut pun mengejutkan warga setempat. Mereka berharap status wilayah kedua dusun itu dikembalikan seperti semula.
“Masyarakat jadi susah kalau seperti ini. Kami mengetahui ini saat adik saya mengurus pembuatan sertifikat lahan dan rumah, beberapa waktu lalu. Ternyata rumah tersebut sudah berada di wilayah Paluta,” ungkap Saiman Siregar, warga setempat kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Dia mengatakan, perubahan status wilayah tersebut akan menyulitkan masyarakat, karena terpaksa berbagai urusan administrasi termasuk kependudukan diurus ke Pemkab Paluta. Sementara kata dia, jarak ke Gunung Tua sangat jauh dibandingkan ke Kotapinang.
“Lambat laun masyarakat harus mengurus administrasi kependudukan ke Pemkab Paluta. Inikan sangat merugikan. Belum lagi Pemkab Labusel akan kehilangan potensi PBB dari ribuan hektare lahan di kedua dusun tersebut,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kab. Labusel, Bayanuddin Dalimunthe yang juga berasal dari Desa Bangai, mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
Ia pun mengaku terkejut, karena perubahan tapal batas wilayah tersebut sangat merugikan, baik masyarakat maupun pemerinah.
“Saya sudah minta Pemkab berkonsultasi ke Pemprov Sumut dan menyelesaikan permasalahan tersebut,” paparnya.
Informasi itu tidak dibantah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Labusel, Ananda Rarasto, SSTP, MSP. Dia mengatakan, Permendagri tersebut masih memberikan ruang untuk dilakukan revisi.
“Kami sudah meminta pemerintah desa setempat untuk menginventarisir berbagai aset di kedua dusun tersebut. Secepatnya akan kita ajukan revisi ke Kemendagri,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima wilayah dusun di Desa Aek Goti, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel juga beralih menjadi wilayah Kab. Labuhanbatu. Kelima dusun tersebut, yakni Dusun Kampung Baru, Dusun Aek Goti A, Dusun Aek Goti B, dan Dusun Aek Goti C, dan Dusun Padang Bulan.
Masuknya lima dusun itu ke wilayah Kab. Labuhanbatu terkuak setelah beredarnya salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat tersebut diketahui, wilayah lima dusun tersebut masuk ke dalam areal Pemkab Labuhanbatu. (*/sya)
Comments