Polsek Bosar Maligas Tangkap 2 Pengedar Sabu
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Dua pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun dalam penggrebekan di rumah yang berada di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu malam (9/11/2024).
Dari penggrebekan ini, petugas kepolisian menangkap SD, 31 dan DS, 21 berikut barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,81 gram, dua unit timbangan digital, satu unit Hp, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Penggrebekan ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika secara terus-menerus di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Sirait menjelaskan, penggrebekan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi rumah tersebut.
Menanggapi laporan warga ini, petugas langsung mengidentifikasi rumah yang dimaksud dan melakukan penggrebekan.
"Penggrebekan ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika secara terus-menerus di wilayah hukum Polres Simalungun," sebut Kasat Narkoba, AKP. Henry Sirait.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu. Sonni Gaperkasa menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim dari Polsek Bosar Maligas melakukan pengintaian intensif dan memastikan aktivitas di rumah tersebut positif sebagai lokasi peredaran peredaran sabu.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti tanpa adanya perlawanan.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen dalam memerangi Narkoba yang ada di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dan penggerebekan ini menandai kesuksesan lain dalam serangkaian operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran Polres Simalungun, yang merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba yang terus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia," papar Henry Sirait.
Sementara, untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa, serta dapat mengurangi peredaran narkotika. (syahru)
Comments