Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu, 2 Tersangka Lainnya Masih Diburu
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun yang dikomandoi Kanit 1, Ipda. Sugeng Suratman dan Kanit 2, Froom Pimpa Siahaan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap tersangka dalam penggrebekan rumah yang berada di Huta 2 Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/11/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba dalam keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu ini dilakukan, setelah pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti informasi warga terkait dengan salah satu rumah yang berada di lingkungan mereka sering dijadikan sebagai tempat aktivitas transaksi peredaran sabu.
AKP. Verry Purba mengatakan, dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka RG alias Robin warga Huta 2 Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 1,34 gram, uang Rp600 ribu, dan satu unit Hp.
Kepada petugas, tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial CO alias Ucof dan dari keterangan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka CO alias Ucof, yang merupakan warga Tanjung Rejo, Kota Medan, dari pinggir jalan lintas Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka CO, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 5,75 gram.
"Operasi penggrebekan dan penangkapan kedua tersangka ini, merupakan bagian dari upaya profesional Polri khususnya polres simalungun guna menekan angka peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres simalungun yang saat ini sangat meresahkan masyarakat," pungkas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba.
Kasat Narkoba Polres Simlaungun, AKP. Henry Selamat Sirait mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP. Henry Selamat Sirait mengimbau kepada masyarakat agar tetap terus mau berperan aktif dalam hal pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya masing - masing.
"Penggrebekan dan penangkapan kedua tersangka ini, merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dari Polres Simalungun untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba dan operasi yang dilakukan ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat," sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Selamat Sirait.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka menyebutkan, adanya dua tersangka lainnya, yakni BT dan U, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada mereka.
Hingga saat ini, meski belum ditemukan dan belum diketahui keberadaannya, Tim Sat Nnarkoba Polres Simalungun terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keduanya. (syahru)
Comments