Warga Sipirok Narobi Laporkan Dugaan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis di Tapsel ke Bawaslu
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Salah seorang warga Desa Sibadoar, Kecamatan Angkola Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Bangun Siregar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapsel terkait dugaan oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat pollitik praktis pada Pilkada tahun 2024 Kab. Tapsel, Senin (04/11/2024).
Adapun dugaan yang dilaporkan Bangun Siregar ke Bawaslu Tapsel terkait kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kepala Satuan Pendidikan Dasar se Kab. Tapanuli Selatan menuju Indonesia Emas 2045, yang dilaksanakan di Aula Sarasi Lantai 3 Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Kamis (31/10/2024) lalu.
Bangun Siregar dalam videonya menyebut, aksi diam diartikan sebagai tuntutan warga agar lebih baik Bawaslu dan ASN diam dalam kontestasi Pilkada Tapsel 2024, daripada condong bahkan mendukung salah satu Paslon.
“ASN selayaknya dapat bekerja sesuai dengan Tupoksi pekerjaan masing-masing. Tidak memanfaatkan posisi, jabatan, dan kewenangannya untuk ikut berpolitik praktis,” jelas Bangun.
Lanjut Bangun, larangan ASN, pejabat negara, pejabat daerah, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa, terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016. Untuk ketentuan larangan diatur dalam Pasal 71 dan ketentuan hukuman pidana diatur dalam Pasal 188.
“Diminta kepada Bawaslu Kabupaten Tapsel agar menindaklanjuti laporan saya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diatur dalam Pasal 71 dan ketentuan hukum pidana diatur dalam Pasal 188,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat saat dihubungi melalui pesan WA, membenarkan adanya laporan tersebut, namun ia masih tugas luar.
“Saya lagi tugas luar. Laporannya belum tahu. Memang katanya ada yang melapor, nanti akan diproses,” pesannya kepada wartawan melalui WA. (baginda)
Comments