Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 20 Kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 36.686 butir.
Pelaku DD ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengendarai sebuah mobil di Jalan Lintas Bilah Hilir, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (13/12/2024) dini hari.
Kemudian polisi menggeledah mobil tersebut dan menemukan 20 Kilogram Narkotika Jenis sabu berbungkus plastik dan 38.688 pil ekstasi berlogo rolex dan trisula.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Benhard Malau dalam rillis yang digelar, Rabu (18/12/2024), menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM yang diangkut dari atas kapal di perairan Sungai Sakat, Bilah Hilir.
Pelaku DD diinstruksikan oleh GM warga Tanjung Balai Asahan, untuk diantar kepada seseorang warga Rantauprapat, Labuhanbatu.
Pihaknya masih mendalami beberapa pelaku yang terlibat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa upah yang akan diterimanya dalam hal mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah senilai Rp2 juta perbungkus dengan total upah senilai Rp48 juta, yang akan diterima apabila berhasil mengantarkan jenis sabu dan ekstasi tersebut sampai ke tujuan penerima yang tidak dikenalnya di Rantauprapat atas instruksi dari Gompar Manurung,” ungkap Kapolres. (kevin)
Comments