Desak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan pada 177 Desa di Asahan, LSM PMPRI Geruduk Kantor Kejaksaan
KISARAN
suluhsumatera : Puluhan massa dari LSM PMPRI Kabupaten Asahan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Jalan W. R. Supratman , Kisaran, Kamis (13/2/2024).
Kedatangan mereka untuk mendesak lembaga adhyaksa tersebut segera menetapkan para rekanan-rekanan proyek pengadaan barang jasa yang dilaporkan menjadi tersangka.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan plank 3T, neon box, peta desa, dan Buku Perdes yang mereka laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diteruskan ke Kejari Asahan, belum ada kepastian hukum.
Padahal, pelaporan kasus tersebut sudah hampir tiga bulan lebih, namun belum juga ada kejelasan, sehingga diduga stagnan.
"Sudah tiga bulan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini di Kejatisu. Saya selaku pelapor sudah diperiksa selama 2,5 jam. Namun, hingga hari ini Kejaksaan Negeri Asahan belum ada menetapkan tersangka," tegas Hendra Syahputra, SP, Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan dalam orasinya.
"Yang kami laporkan dalam kasus dugaan korupsi ini, semua pemasok pengadaan, oknum Ketua PAPDESI, oknum Ketua APDESI, Kadis PMD dan Kabid PMD. Namun, hingga kini satupun dari mereka belum ada yang diperiksa atau ditetapkan jadi tersangka. Padahal, bukti- bukti sudah dilampirkan dalam laporan kami," sambung Hendra lagi.
"Kalau tidak mampu menangani kasus korupsi di Kabupaten Asahan, sebaiknya Kasi Pidus segera mundur saja dari jabatan. Karena dinilai gagal," teriak Sekretaris LSM PMPRI, Satriawan Siregar.
Usai melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejari Asahan, massa akhirnya diterima oleh Kasi Intel, Heriyanto Manurung, SH dan Kasi Pidsus, Chandra Syahputra SH.
Dalam jawabannya, Kasi Pidus mengaku sudah memanggil beberapa Kepala Desa (Kades) dan rekanan untuk memberikan keterangan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan untuk diminta keterangan kepada beberapa Kades dan rekanan, terkait pank 3T, buku Perdes, peta desa, dan neon box. Namun, hingga kini masih proses. Sabar dan tunggu saja informasinya. Pantau saja kinerja kami. Kalau bisa rekan-rekan PMPRI dua minggu sekali datang, biar tahu perkembangan proses penyelidikan kami," tegas Chandra Syahputra.
Usai mendengar jawaban dari Kasi Pidsus, DPC LSM PMPRI Asahan langsung meminta Kajari atau Kasi Pidsus untuk melakukan penandatanganan "kontrak hukum", sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Asahan. (dri)
Comments