Dikibusi Warga, Bandit Narkoba di Bilah Hulu Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi, pada Kamis, (6/2/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasihumas, AKP. Syafrudin kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasari atas adanya laporan masyarakat setempat yang kian resah dengan adanya praktek transaksi Narkoba di lingkungan mereka.
“Tersangka berinisial AW alias Agus, 47 warga Dusun Sidoarjo, desa setempat. Tersangka diamankan beserta barang buktinya berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 1 unit alat hisap sabu (bong), 1 unit kaca pirex, 1 buah skop terbuat dari pipet, dan 2 unit mancis,” ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut AKP. Syafrudin menuturkan, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka AW alias Agus diawali dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu prihal adanya aktivitas beberapa warga, yang diduga sering mengkonsumsi Narkonba di salah satu rumah di dusun setempat.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hulu, AKP. Redi Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Andi S. Pasaribu bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapati lokasi sesuai dengan informasi warga, akhirnya team langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan dilokasi petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti terkait.
Kepada petugas, tersangka AW mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.
“Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 112 dam 114 KUHPidana tentang narkotika,” tukas Syafrudin mengakhiri. (jr)
Comments