Pelaku Hamili Putri Kandung di Kotapinang Ditangkap Di Rohil
KOTAPINANG
suluhsumatera : Setelah melakukan pencarian cukup lama, personel Polres Labusel akhirnya berhasil menangkap H alias A, 40, 33 warga Kec. Kotapinang, yang diduga mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
H ditangkap polisi di lokasi persembunyiaan di Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Selasa (11/2/2025). Selain H, polisi turut mengamankan adiknya, yang diduga membantu menyembunyikan pelaku.
Kapolres yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP. Endang R. Ginting, Rabu (12/2/2025) menjelaskan, pelaku diringkus setelah dua hari polisi melakukan pengejaran di lokasi. Menurutnya, polisi cukup kesulitan meringkus pelaku, karena kerap berpindah tempat.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara terkait bayi perempuan yang dibawa kabur pelaku usai dilahirkan putrinya di Puskesmas Aek Batu di Kec. Torgamba, pada awal Januari lalu, menurut Ginting belum ditemukan.
Dalam pemeriksaan kata Ginting, pelaku mengaku bayi tersebut dititipkan kepada keluarganya di daerah Kab. Labuhanbatu.
"Bayinya masih dilakukan pencarian. Saat dilakukan penangkapan, bayi tersebut tidak ada bersama pelaku," imbuhnya.
Sementara itu, pada Rabu siang, personel Sat Reskrim Polres Labusel menggiring pelaku ke lokasi pembuangan sampah di Jalan DL, Lingkungan Bedagai.
Sebab, menurut pelaku, bayi yang dilahirkan putrinya itu meninggal dunia dan dibuang ke lokasi tersebut.
Namun ketika dilakukan pencarian, mayat bayi tersebut tidak ditemukan. Polisi kemudian kembali menggiring pelaku ke Mapolres. (*/sya)
Comments