Pelaku Penganiayaan di Torgamba Diringkus Polisi
TORGAMBA
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, yakni LH, 41 warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.29 WIB.
“Barusan kita tangkap pelaku penganiayaan,” ujar Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar melalui Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.
Kata Ipda. Riswaldi, kejadian bermula, Rabu (8/1/2025) sekira pukul pukul 16.30 WIB, saat itu pelapor melintas di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, tepatnya di depan masjid, pelapor melihat ke belakang ada mobil Trinton warna hitam mendekat dan menabrak pelapor hingga terjatuh.
Kemudian pelapor berdiri dan keluarlah pelaku LH dari dalam mobil tersebut dan langsung memukul korban pada bagian wajah.
Lalu pelapor dengan kedua tanganya berulang kali memukul pelapor. Pelapor pun sempat bertanya, yang dijawab pelaku dengan berkata ganti rugi sudah menabrak mobilnya.
Selanjutnya, pelaku pun kembali menunjang ke arah badan pelapor dan pelapor melarikan diri agar tidak dipukuli.
Atas kejadia tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan guna diproses sesuai hukum berlaku.
Lebih lanjut, Ipda. Riswaldi Nainggolan mejelaskan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 19.29 WIB, berawal dari informasi, pelaku LH sedang mengamuk di Rehabilitasi Medan Plus yang berada di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Lalu, Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Riswaldi Nainggolan untuk mengamankan pelaku LH.
Akhirnya tim pun berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap Sunandar. (jr)
Comments