Pelapor Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SD Hadiri Panggilan Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Erik Astrada Nasution, pelapor dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 200214 di Jalan Pangulu Marah Alam VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, memenuhi panggilan Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (24/2/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan, Erik tiba di Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 11.20 WIB.
Ia hadir didampingi sejumlah anggota perkumpulan dan wartawan, termasuk Rahmat Parlindungan Nasution, Burhan Hutasuhut, Hotmatua Siregar, Baginda Ali Siregar, Hakim Lubis, dan Muhammad Amin.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Erik menyampaikan bahwa ia memenuhi panggilan untuk verifikasi laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Saya datang ke sini untuk memenuhi undangan verifikasi ke Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, pada 24 Februari 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), Aliansi Investigasi Wartawan dan LSM Tabagsel melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung SDN 200214 ke Polres Padangsidimpuan.
Laporan tersebut, dengan nomor registrasi IST, diterima langsung oleh Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Menurut Erik Astrada Nasution, proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200214 yang dibiayai melalui anggaran tahun 2024 senilai Rp.1.842.904.000 diduga menjadi ajang praktek korupsi.
Selama lebih dari satu jam, Erik memberikan keterangan di ruangan Unit III Satreskrim terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berlangsung.(baginda)
Comments