Persoalan Tumpang Tindih Surat Tanah di Palas Jadi Perhatian, Ispektorat Pekanbaru: Jika Ada Kesalahan Ada Sanksi, Kalau Pidananya Bukan Kami
PEKANBARU
suluhsumatera : Inspektorat Kota Pekanbaru tindaklanjuti adanya laporan dugaan penerbitan SKGR baru dilakukan Lurah Palas Rizki yang bekerjasama dengan Kasipem Kecamatan Rumbai, Gafur.
SKGR yang diterbitkan tersebut di atas tanah yang berperkara atas gugatan yang telah dimenangkan di Kasasi MAHKAMAH AGUNG. Dengan Putusan No. 2048 .K/ PDT/2019, bertanggal 14 Agustus 2019.
Yang mana lokasi objek tanah tersebut berada di Jalan Megawati RT. 005/RW 004 Kelurahan Palas, Pastoran, Kota Pekanbaru. Saat ini lebih dikenal dengan sarang burung walet.
Laporan ini disampaikan ahli waris atau anak dari Jhon Pieter Napitupulu, Moses Alberto Hamonangan yang menilai tahan milik keluarganya sudah dibuat surat baru oleh pihak Kelurahan Palas dan Kecamatan Rumbai.
Dari penuturan Irban V atau Irban Investigasi, Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru, Mario mengatakan, Inspektorat Pekanbaru sudah menindaklanjuti surat dari ahli waris atau anak dari Jhon Pieter Napitupulu, Moses Alberto Hamonangan.
“Dan kami sudah menerima dokumen yg kami minta ke pak lurah dan Kasi Pem. Memang ada dokumen yg belum diserahkan seluruhnya ke kami. Mereka berjanji menyerahkan dalam waktu dekat,” jelas dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Setelah laporan dokumen lengkap, sambungnya, baru ditelaah lagi. Apakah dokumen yang diserahkan memiliki keterkaitan dengan permasalahan yg telah dilaporkan ke Inspektorat.
“Berproses ya pak. Intinya kami hanya menyinggung terkait wewenang ASN. Jika ada pelanggaran disiplin terkait wewenang oknum tersebut mungkin akan ditindak lanjuti dengan hukuman disiplin. Tapi, jika ada ya pak,” jelas dia.
Dikatakan, jika ada mengenai pidananya itu tidak wewenang Inspektorat Pekanbaru.
“Kita nggak ada wewenang ke pidananya. Kita bisa menyenggol ke disiplin pegawai dan evaluasi kinerja segala macam. Lebih kurang seperti itu ya pak,” pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasipem Kecamatan Rumbai, Abdul Gafur melalui pesan WatsApp, Senin (17/2/2025), tidak memberikan jawaban pasti, atau membantah hal tersebut.
Dia hanya mengatakan, beliau akan konsultasikan dulu dengan Camat dan Lurah secara jawaban dari surat serupa yang diketahuinya dari Inspektorat sudah kirimkan ke Inspektorat jawaban resminya.
“Bang silahkan konfirmasi ke Inspektorat bang,” ujarnya singkat.
Sementara itu Lurah Palas, Rizki melalui pesan WatsApp menyampaikan hal yang sama seperti Kasipem Kecamatan Rumbai.
“Terkait dengan surat tersebut di atas, kami sudah jawab langsung kepada Inspektorat bang,” ungkapnya singkat. (*)
Comments