Sidang Dugaan Perusakan Melibatkan Terdakwa HCM, Jaksa Tuntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara
KAMPAR
suluhsumatera : Sidang dugaan perusakan yang melibatkan terdakwa HCM kembali digelar pada Selasa (18/02/2025), di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Faisal Pakpahan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 406 KUHP pidana yang mengatur tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan (2,8 tahun).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Sumardi ini juga didampingi hakim anggota Anggelia Renata dan Renny Hidayati, serta Panitera Pengganti Suardiman.
Berdasarkan pantauan media, dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU meminta agar HCM dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perbuatannya.
Terkait dengan hal ini, pihak terdakwa menyampaikan rencananya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang yang dijadwalkan, Kamis, 27 Februari 2025.
Sidang ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang cukup besar dan potensi hukuman yang dapat dijatuhkan pada terdakwa.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena insiden perusakan yang terjadi sebelumnya, melibatkan HCM sebagai terdakwa utama.
Proses persidangan ini pun diperkirakan akan terus berlanjut dengan nota pembelaan yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa.
Sebagai informasi, nomor perkara dalam sidang ini adalah 31/Pid.B/2025/PN BKn, yang merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait kasus perusakan tersebut. (wan)
Comments