Heboh Pengangkatan Wakil Rektor, Diduga Tidak Sesuai Permen Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Melanggar Statuta?
![]() |
Foto: Unri |
PEKANBARU
suluhsumatera : Beredar ditengah mahasiswa dan masyarakat bahwa pengangkatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2023-2027, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2017, tentang Statuta Universitas Riau.
Yang mana dalam Pasal 38, ayat 2 poin F, bahwa harus memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UNRI paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun, baru dapat diangkat menjadi Wakil Rektor.
Sementara, yang bersangkutan dikabarkan yang dilantik 7 Februari 2025 sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, hanya menjabat lebih kurang satu tahun lebih saja sebagai Kepala Perpustakaan Unri.
Untuk mengetahui kebenaran, agar informasi tidak simpang siur, media ini melakukan konfirmasi kepada Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Sri Indarti, SE, MSi melalui pesan WatsApp, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 08.14 WIB, namun tidak menjawab konfirmasi itu sampai berita ini disampaikan.
Bukan hanya Rektor Unri saja dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Rektor Yuana Nurulita, SSi, MSi, PhD juga ditanyakan mengenai kebenaran mengenai lamanya jabatan yang dikabarkan hanya satu tahun lebih, tapi tidak menjawab konfirmasi media ini sampai berita ini disampaikan. (*)
Comments