Oknum Sekdes di Sidimpuan Pembakar Selingkuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : JPS, oknum Sekretaris Desa yang diduga membakar selingkuhannya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Wira Prayatna mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dalam keterangan resminya kepada awak media di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/04/2025).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKBP. Wira, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina).
Peristiwa tragis ini terjadi, pada Senin (7/4/2025), di sebuah rumah di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Tersangka JPS diketahui mendatangi rumah korban, DRS, dan menyuruhnya membuka warung karena pelanggan mulai berdatangan.
Setelah bertemu di warung, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya, dipicu oleh tuduhan JPS bahwa korban memiliki pria lain.
Emosi memuncak, pelaku menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh korban dan langsung membakarnya menggunakan korek api.
Korban sempat melarikan diri ke kamar mandi, namun pelaku kembali mengejar dan menyiramkan pertalite ke bagian belakang tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius.
"Ketika membakar korban, api juga sempat menyambar tubuh pelaku," tambah Kapolres.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan personal yang berujung pada tindak kriminal berat. (baginda)
Comments