Bawa 9,70 Gram Sabu, Holil dan Ondot Ditangkap Polisi di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menangkap dua orang pengedar narkoba di Kotapinang, Labusel, Kamis (14/5/2025) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka, yakni HF alias Holil, 24 dan NS alias Ondot, 27 masing-masing warga Kecamatan Kampungrakyat yang ditangkap di Simpang Tomutua, Kotapinang, saat melakukan transaksi Narkoba.
Operasi yang dipimpin Ipda. Dede Mulyadi dan tim bergerak berkat pengaduan masyarakat yang melapor dilokasi tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabut seberat 9,70 gram brutto, handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP. Iwan Masiuri, menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram dari seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui.
Untuk jaringannya masih kita selidiki, saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkotika dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.(Kevin)
Comments