Kejari Labusel Musnahkan Pistol, Narkoba, dan Rokok Tanpa Cukai
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) melakukan pemusanahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang, Kamis (26/6/2025).
Pemusnahan barang bukti dari 102 perkara pidana tersebut dipimpin Kepala Kejari Labusel, Dr. Setyo Bayu Pratomo, SH, MH. Turut dalam kegiatan tersebut, mewakili Kapolres Labusel, mewakili Dandim 0209/LB, mewakili Direktur RSUD Kotapinang, para pejabat Kejari Labusel, dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, lebih kurang 1.284 slop rokok tanpa cukai, terdiri dari Luffman, SPM, HD, dan OK Bold.
Selain itu, lima pucuk senjata api berupa pistol, 391,54 gram sabu, 6,99 gram daun ganja, dan sejumlah bukti lainnya, turut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti rokok dan daun ganja dilakukan dengan cara dibakar dan senjata api dipotong menggunakan mesin potong (grinda). Sedangkan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam septik tank.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labusel, Mora Sakti Lubis, SH pada kesempatan itu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara, yakni 101 pidana umum dan 1 pidana khusus yakni rokok. Pemusnahan barang bukti tersebut kata dia, mengacu pada Surat Perintah Kajari Labusel Nomor: Sprint-1115/L.2.37/BPApa.1/06/2025.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*/sya)
Comments