Mantan Pj. Kades Rasau Ditahan Kejari Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Rasau, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, berinisial HIH alias C, 45, ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel), Rabu (25/6/2025) sore.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Rasau tahun 2023, yang merugikan keuangan negara Rp293 juta.
Pengamatan wartawan, sebelum dilakukan penahanan, C sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejari Labusel. Usai dinyatakan sehat, ia kemudian digiring ke hadapan penyidik.
Setelah dilakukan penandatangan berita acara, C kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang menggunakan mobil tahanan Kejari Labusel. C akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti terkait penggunaan Dana Desa Rasau tahun 2023. Kami mendapatkan lebih dari dua alat bukti cukup. Tersangka merupakan Pj. Kepala Desa Rasau tahun anggaran 2023, H,” ungkap Kajari Labusel, Dr. Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH dalam keterangan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, dalam penggunaan Dana Desa Rasau tahun 2023, ditemukan adanya penarikan dana dari kas desa yang belum dapat dipertangungjawabkan, adanya kegiatan fiktif, dan adanya SPj fiktif tapi kegiatan belum terlaksana.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, penyidik mendapati adanya perbuatan melawan hukum.
“Kerugian negara diperhitungkan Rp293 juta, ini berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam keterangan kepada penyidik, C mengaku menggunakan sebagian dana desa tersebut untuk pergi ke tempat hiburan. (*/sya)
Comments