Modus Minta Antar, Pelaku Larikan Sepeda Motor Warga Kotapinang, Pelaku Ditangkap Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polsekta Kotapinang pada Minggu (8/6/2025) mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
Modus pelaku dengan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke suatu tempat.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol Raymond saat press rillis di halaman Mapolsekta Kotapinang, Selasa (10/6/2025). menyampaikan, kejadian ini berawal saat Pelaku M (Muklis/25) bersama korban yang tidak saling mengenal bertemu di sebuah kios. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya menjumpai rekannya bernama Hendra.
“Korban berbaik sangka menolong pelaku untuk mengantar mencari temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Ditengah perjalanan korban sempat merasa curiga karena pelaku tak kunjung bertemu temannya,” ungkapnya.
“Pelaku juga sempat diintimidasi, hingga akhirnya pelaku meninggalkan korban dan membawa sepeda motor korban ke Rantau Prapat, Labuhanbatu,” lanjutnya.
MH Ayah Korban kemudian melaporkan kejadian ini melalui call center Polisi 110, dalam waktu dekat pelaku kemudian berhasil diamankan di Kota Rantau Prapat, beserta barang bukti sepeda motor miliknya korban.
“Bertepatan dari informasi tersebut dan korban melalui call center 110 kita berhasil menangkap pelaku, masyarakat jangan ragu untuk menghubungi call center tersebut agar kami bisa membantu,” ucapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus ini karena pernah terlibat dalam kasus yang sama.
Polisi menetapkan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian terhadap pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun. (Kevin)
Comments