Peresmian Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu, Satu Pintu Pelayanan Pajak dan Bea Cukai
DELISERDANG
suluhsumatera : Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara,
hari ini, meresmikan Layanan Bersama Kemenkeu Satu di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Layanan ini mencakup VAT Refund (Pengembalian PPN untuk Turis Asing) dan Customs Counter (Layanan Kepabeanan) yang terintegrasi dalam satu titik layanan terpadu.
Layanan bersama Kemenkeu Satu merupakan wujud sinergi antar unit di bawah Kementerian
Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efesien.
"Dengan peresmian layanan bersama ini, kami berharap masyarakat, terutama wisatawan mancanegara dan pengguna jasa bandara, dapat lebih mudah mengakses informasi dan
layanan terkait perpajakan serta kepabeanan dalam satu tempat," ujar Suahasil Nazara dalam
sambutannya, Minggu (1/6/2025).
Bandara Kualanamu dipilih sebagai lokasi strategis karena menjadi salah satu pintu gerbang utama masuk dan keluarnya orang dan barang dari dan ke wilayah Sumatera serta
internasional.
Kehadiran Layanan Bersama Kemenkeu Satu ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, kepastian, dan kepatuhan dalam pelayanan fiskal dan kepabeanan di lingkungan Bandara.
Layanan VAT Refund akan memfasilitasi wisatawan asing untuk mendapatkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang belanjaannya di Indonesia, sementara Customs
Counter memberikan kemudahan layanan informasi dan pemeriksaan kepabeanan bagi
pelaku perjalanan salah satunya yaitu Pelayanan SPMB (Surat Persetujuan Membawa
Barang) atau Formulir BC 3.4 yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan yang akan ke luar negeri.
Dengan semangat Kemenkeu Satu, integrasi layanan ini menjadi langkah nyata Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin terkoordinasi, modern, dan berorientasi pada pengguna layanan. (hrp)
Comments