Sengketa Lahan Pola PIR Cindur, Ketua Poktan: Surat Kami Legal
TORGAMBA
suluhsumatera : Kelompok Tani (Poktan) Pola PIR Cindur menyayangkan pencurian atau penjarahan yang dilakukan oleh beberapa kelompok di tanah milik Poktan Pola PIR Cindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ketua Poktan, Aman, pencurian dengan penjarahan itu merugikan pihaknya karena buah kelapa sawit dipanen secara berkelompok.
“Waktu itu ada pencurian bisa dikatakan penjarahan selama 3 hari berturut-turut, tanggal 21-23 Mei 2025, karena rame sekali orang yang memanen buah kelapa sawit di ladang milik Poktan kami, mereka memanen buah sawit kelompok kami,” ungkap Aman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Aman menuding ada orang dibalik layar yang menghasut beberapa orang untuk menguasai perladangan milik Poktan tersebut.
“Ada aktor dibalik layar, kami sudah tahu orangnya, dia menghasut beberapa orang untuk melakukan pencurian dan niatnya ingin menguasai lahan kami itu, kami menyayangkan sikap ilegal tersebut,” paparnya.
Aman dan beberapa pengurus lain mengimbau kepada kelompok tersebut untuk menghentikan aksi pencurian dan penjarahan, karena secara hukum, administrasi, dan berkas kepemilikan lahan masing-masing sudah dipegang kelompoknya.
“Secara administrasi kami sudah lengkap, kami memiliki beberapa dokumen baik itu surat penyerahan dari perusahaan, SKT asli serta berita acara penyerahan lahan yang disaksikan pihak PT. Torganda dan notarisnya,” ucap Aman kepada wartawan di sebuah kafe di Cikampak, Sabtu (21/6/2025).
Lanjut Aman, kemudian “Berita acara serah terima berkas, itu ada 44 surat keterangan tanah kelompok tani Pola PIR Cindur, daftar surat tanah terlampir, diserahkan oleh PT. Torganda diterima oleh perwakilan Poktan,” lanjutnya.
Aman kemudian menceritakan awal terbentuknya pola Cindur yang saat ini mereka kuasai.
“Awalnya itu di tahun 2021, kami dari kelompok tani, pihak perusahaan dan saksi yakni Kapolsek melakukan musyawarah, namun saat itu musyawarahnya tidak membuahkan hasil antara kami dan pihak perusahaan, kemudian kami lakukan lagi Dumas ke Polres Labusel di tahun 2023, disitulah kami mendapat lahan bersama anggota Poktan lainnya,” sebutnya.
Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Labusel, dan melapor salah satu oknum anggota polisi ke Propam Polda Sumut, karena diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan.
Sementara itu, Bendahara Pola PIR, Makmur Siahaan, menuding pihak yang ingin merampas lahan Poktan Pola PIR memalsukan surat untuk mempengaruhi masyarakat.
“Mereka telah mencitakan surat surat palsu, yang beredar di masyarakat, seolah-olah mereka punya legalitas yang sah, namun saat diteliti surat mereka ternyata palsu itulah sebabnya mereka mau ke lapangan untuk melakukan pencurian tersebut,” ungkap Siahaan.
Mereka berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pencurian dan penjarahan. (vin)
Comments