Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan, Randi Berharap Polri Ambil Tindakan Terhadap PT. ENG
PEKANBARU
suluhsumatera : Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk pelanggaran dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Hal ini adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat membuka Jambore Karhutla 2025 yang resmi digelar, pada Jumat (25/4/2025), di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Kabupaten Siak, Riau.
Bahkan, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan dihadapan Kapolri sudah berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.
Inilah yang menjadi perhatian serius pelapor kasus galian C yang diduga illegal, Randi Syaputra, mendatangi kembali Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Selasa (8/7/2025), di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan, pada 25 juni 2025 lalu.
Usai mendatangi Mapolda Riau kepada wartawan Randi Syaputra mengungkapkan harapan, sekaligus rasa khawatirnya atas penanganan laporan yang telah diajukan.
“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan. Jika kasus ini dibiarkan terlalu lama dan belum ada kejelasan, khawatirnya akan berdampak buruk. Sebab, aktivitas tersebut bisa merusak lingkungan sekitar dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga,” ungkap dia kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Randi sekali lagi meminta agar kasus ini segera menemui titik terang dan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan bersama dalam menjaga lingkungan,” ujar Randi.
Randi juga mengatakan pelaporan permasalahan lingkungan ini selaras dengan program Kapolda Riau yang cinta akan lingkungan.
Jadi, kata dia, sudah semestinya penyidik menunjukkan keseriusan terkait persoalan ini dengan melakukan tindakan tegas, apalagi bukti yang diberikan saya rasa sudah lebih dari cukup.
Untuk diketahui menjamurnya tambang illegal galian C di Kecamatan Rumbai ini akibat adanya penampungnya, jika tidak ada yang menampung tentunya tidak sebrutal ini, karena butuh dana besar untuk membuka lokasi penambangan galian c ini.
Sebelumnya, PT. ENG dilaporkan oleh Randi Syaputra, Warga Pekanbaru, ke Polda Riau atas dugaan memanfaatkan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru-Rengat (STA 196) Jalan LKMD, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Laporan Randi Syaputra ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru melalui surat tertanggal 25 Juni 2025.
Dalam suratnya, Randi menyampaikan dugaan pemanfaatan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru-Rengat (STA 196) JaIan LKMD, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru oleh PT. ENG yang merupakan salah satu vendor PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Untuk diketahui Polda Riau saat ini memiliki Gagasan Green Policing. Yang mana berdasarkan filosofi tunas muda yang akan tumbuh, berkembang dan menjadi besar.
Bahkan terlihat dalam memimpin Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Herry Heryawan memiliki sebuah tagline yakni 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah'.
“Pemolisian ini sebagai kecintaan tentang kecintaan terhadap lingkungan. Filosofi ini menjadi pijakan moral bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan, menjaga identitas dan menjaga martabat daerah Lancang Kuning,” jelas Irjen. Pol. Herry Heryawan.
Ditegaskannya, bumi ini jangan di rusak.
"Jangan sampai kita merusak lingkungan. Apabila bumi sudah murka, akan ada karma bagi kita. Mari kita sama-sama mencintai lingkungan dan menjaga lingkungan,” imbuhnya. (wan)
Comments