Lapor Pak Prabowo! Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Kantor Bupati Tapanuli Selatan
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bendera merah putih tidak berkibar di tiang utama Kantor Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) di Sipirok, Rabu (16/7/2025) siang.
Kejadian ini menjadi sorotan warga sekitar, mengingat pengibaran bendera adalah simbol kedaulatan negara yang seharusnya dilaksanakan setiap hari kerja di kantor pemerintahan.
Sementara itu, di lokasi yang sama, yakni di Kantor DPRD Tapsel, bendera merah putih justru berkibar dengan megah dan gagah.
Ketidakhadiran bendera di tiang utama Kantor Bupati Tapsel ini menimbulkan pertanyaan publik.
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam di setiap gedung perkantoran pemerintah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Tapsel, M. Yusuf Nasution, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa bendera dalam kondisi rusak akibat angin kencang.
“Lagi diperbaiki. Semalam rusak kena angin kencang,” jawab M. Yusuf.
Terpisah, Ketua PC GM FKPPI 0212/Tapanuli Selatan, Rivool Weyn Sianturi, menyayangkan kejadian ini.
Ia menilai, pengibaran bendera merah putih bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud rasa kebangsaan yang tidak boleh dianggap sepele.
“Bendera adalah simbol negara kita. Harusnya Pak Bupati menegur petugas yang bertugas menaikkan dan menurunkan bendera. Ini menyangkut wibawa pemerintahan dan rasa nasionalisme,” kata Rivool.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lokasi menunjukkan bendera merah putih masih belum berkibar di tiang utama Kantor Bupati Tapanuli Selatan. (baginda)
Comments