Setelah Ada Desakan, Akhirnya BRK Syariah Kembalikan Gaji Nasabah PNS yang Telah Dipotong Tanpa Alasan
PEKANBARU
suluhsumatera : Hendrizal, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di BKKBN Provinsi Riau mendapatkan perlakuan yang kurang baik diduga akibat kelalaian pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025), Hendrizal mengatakan kronologisnya, pada Rabu tanggal 2 Juli 2025, ia merasa heran mengapa gajinya tidak masuk, lalu menanyakan dengan bendahara kantor tempatnya bertugas.
Hendrizal mengaku diarahkan untuk menanyakan langsung pada petugas BRK Syariah karena gaji sudah masuk pada tanggal 1.
Lalu Hendrizal langsung menuju BRK Syariah Cabang Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, selain untuk mempertanyakan soal pemotongan gajinya ia juga ingin mengambil jaminan pinjamannya yang telah lunas, pada 6 Juni 2025.
Saat bertemu dengan petugas BRK Syariah ia langsung mengambil SK Pengangkatan PNS-nya dengan mengisi buku serah terima, lalu menanyakan kepada pegawai BRK Syariah terkait gajinya yang dipotong padahal pinjamannya telah lunas.
Pegawai yang bertugas mengatakan, silahkan hubungi seorang pegawai yang bernama RM karena pengembalian gaji tersebut melalui konfirmasi RM dulu, jika sudah terkonfirmasi nanti akan dikembalikan.
Hendrizal yang sangat membutuhkan uang gajinya tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari itupun harus bersabar dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada pihak bank.
Hingga hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025, uang tersebut tidak juga dikembalikan, kemudian Hendrizal berupaya mencari nomor WA pegawai bank bernama RM dan lansung menghubungi baik dengan chat ataupun telpon namun tidak direspon.
Hingga hari Rabu 9 Juli 2025, barulah RM merespon dengan mengatakan ia sedang cuti dan mengatakan uang akan dikirim hari ini, silahkan cek rekeningnya.
“Benar saja, hari itu juga gaji saya dikembalikan dengan mentranfer ke rekening saya, namun pegawai BRK Syariah tak memberi alasan apapun terkait pemotongan tersebut, apalagi meminta maaf, padahal kelalaian ini merugikan saya sebagai nasabah, kok Bank Plat Merah begini sistem dan pelayanannya terhadap nasabahnya sendiri, bagaimana jika saya tidak ngotot untuk meminta gaji saya tersebut, mungkin saja bisa hilang begitu saja,” tuturnya.
Selain itu Hendrizal juga mengatakan, persoalan ini telah diserahkannya pada kuasa hukumnya Suhermanto, SH karena menurutnya ada hal yang janggal yang harus diungkap agar korban sepertinya tidak terjadi lagi. (wan)
Comments