Kejari Padangsidimpuan Bertekad Kembalikan Aset Pemko Eks Unimed dari Penghuni Ilegal
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan fisik aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berupa rumah dinas bekas hunian dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) yang selama belasan tahun dikuasai pihak tidak berhak.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH, MH menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kabag Hukum Irfan R. Nasution, Kabag Tata Pemerintahan Roy Siagian, dan Kabid Pengelolaan BMD Soritua Pardamean, yang digelar di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).
Aset tanah dan bangunan yang dimaksud berlokasi di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia. Saat ini, sebagian besar rumah tersebut ditempati keluarga atau keturunan dosen IKIP (Unimed) yang telah meninggal dunia, bahkan ada yang disewakan kepada pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui, aset rumah dinas itu sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas hunian dosen yang mengajar di IKIP (Unimed) Cabang Padangsidimpuan.
Namun sejak cabang kampus tersebut tidak lagi beroperasi, aset tersebut resmi dihibahkan kepada Pemko Padangsidimpuan, pada 15 Oktober 2024.
Hasil monitoring Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada 2–4 Juli 2025, menemukan 16 unit rumah dinas masih dihuni oleh pihak yang bukan dosen penerima fasilitas, melainkan keturunan mereka maupun penyewa.
Kajari Padangsidimpuan menegaskan, pihaknya akan mendampingi Pemko Padangsidimpuan untuk menertibkan penguasaan aset itu.
Upaya dilakukan mulai dari pendekatan persuasif agar penghuni segera mengosongkan rumah, hingga langkah represif sesuai kewenangan hukum bila diperlukan.
“Pengembalian aset ini penting demi kepastian hukum dan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Lambok.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte melalui Sekda menyatakan pihaknya telah meminta dukungan penuh dari kejaksaan.
“Kami berharap masalah aset ini segera tuntas, sehingga bisa digunakan sesuai rencana untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rahmat Marzuki Nasution. (baginda)
Comments