DPD LIRA Tabagsel Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset, Soroti Dugaan Korupsi Jalan Rp231 Miliar
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh Pemerintah Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/9) di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
Dalam keterangannya, Mara Halim menegaskan bahwa LIRA Tabagsel akan menyuarakan pentingnya UU Perampasan Aset di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Ia meyakini, dengan disahkannya UU ini, akan ada landasan hukum yang kuat untuk menelusuri dan menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jika UU ini disahkan, saya akan membuka data aset para pejabat dan pengusaha yang kami duga terlibat korupsi dana negara,” tegas Mara Halim.
Ia juga menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar yang menyeret nama Direktur Utama PT. DNG, Akhiruddin Piliang.
Menurutnya, kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap KPK segera menuntaskan penyidikan dan jika terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Asetnya harus dirampas untuk negara,” ujar Mara.
Lebih lanjut, Sekretaris DPD LIRA Tabagsel itu mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data terkait dugaan pengamanan aset oleh orang-orang terdekat dari pihak yang terlibat.
“Kami menduga seluruh aset Direktur PT DNG telah diamankan oleh kroni-kroninya. Data tersebut sudah kami pegang dan akan kami ungkap jika UU ini resmi diberlakukan,” pungkasnya.
LIRA Tabagsel berharap UU Perampasan Aset segera disahkan sebagai upaya konkret pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.
(baginda)
Comments