DPD WIB Tapsel Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI-OJK
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencuat beberapa bulan terakhir di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut dinilai mandek, meskipun KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.
Menurut Burhanuddin, lambatnya penanganan ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, apalagi dalam dokumen KPK disebutkan adanya sejumlah nama lain yang turut disebut, termasuk Bupati Tapanuli Selatan saat ini, GIP.
“Gus Irawan diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XI saat dugaan penyalahgunaan dana CSR itu terjadi, dan kini terpilih menjadi Bupati Tapsel periode 2024–2029. Masyarakat sudah tahu kalau namanya ikut disebut dalam daftar. Bahkan, baru-baru ini sudah ada aksi orasi di depan Kantor Bupati, dan mereka berencana akan menggelar orasi jilid II jika KPK tidak segera memberikan kejelasan,” ujar Burhanuddin kepada awak media.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan, DPD WIB Tapsel bersama Aliansi Tabagsel Bersatu tidak akan tinggal diam.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan dari KPK, mereka akan berangkat langsung ke Jakarta untuk mendesak penyelesaian kasus ini secara terbuka.
“Kami dari Perkumpulan WIB Tapsel bersama Aliansi Tabagsel Bersatu tidak akan membiarkan hukum di tanah Dalihan Natolu ini dipermainkan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” tegasnya.
Masyarakat Tabagsel kini menanti langkah tegas dari KPK dalam menuntaskan pengusutan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan menyentuh langsung integritas pejabat daerah.
(baginda)
Comments