Sehari, Polres Labusel Ungkap 2 Kasus Narkotika di Lokasi Berbeda, 39 Gram Sabu Diamankan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana narkotika, pada Senin (8/9/2025).
Pertama, Sat Narkoba mengamankan seorang Pria inisial AA alias P, 25 di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, sekira pukul 17.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 paket plastik dengan berat total 32.67 gram.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
Kedua, polisi mengamankan tersangka SRN alias S, 49 di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat, dari tangan tersangka polisi menyita 12 paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 6.39 gram.
Dihadapan polisi, tersangka SRN mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinsial D, warga A3 Tolan.
Atas pengungkapan kasus narkotika tersebut, Sat Narkoba melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba tersebut.
Ditempat terpisah, Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP. Sahat Marulam Lumbangaol menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat kita tekan bersama,” tegasnya.
(Kevin)
Comments