2 Pengedar Sabu Ditangkap, Barbutnya 2,48 Gram Ngaku Diperoleh dari Kota Pematangsiantar
![]() |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama personel Polsek Bangun menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pengedar yang merupakan jaringan dari Kota Pematangsiantar, Rabu (8/10/2025).
Turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,48 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Salamat Sirait pada rilis tertulis menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, di Kampung Samosir, Huta V Urung 01, Nagori Karang Bangun, Kec Siantar, Kab. Simalungun, tepatnya di depan rumah tersangka Ju alias Jabal sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu yang sangat meresahkan warga sekitar.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun, bersama personel Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pertama, Ju alias Jabal, yang sempat melarikan diri saat petugas akan melakukan penangkapan.
Setelah tersangka Ju ditangkap, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,19 gram, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit handphone.
“Tersangka sempat mencoba kabur saat melihat kedatangan petugas, namun tim berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya,” sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Dari pengakuan tersangka Ju, barang bukti terebut diperoleh dari seseorang bernama Syof alias Belong, yang juga merupakan warga Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Menerima pengakuan dari tersangka Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Belong.
Tersangka kedua, yakni Belong ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya simpang Gotong Royong, Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar. Dari tersangka Belong, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat brotu 2,29 gram dan satu unit handpone.
Kepada petugas Belong mengaku, barang bukti tersebut ia peroleh dari seseorang warga Kota Pematangsiantar bernama Char.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, Satres Narkoba akan terus melakukan pengembangang untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Salamat Sirait.
(syahru)
Comments