Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Kab. Labusel, Selasa (28/10), guna memastikan pelayanan publik berjalan baik sesuai aturan berlaku.
Sejumlah instansi menjadi lokus penilaian yang dikunjungi Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yakni Tetty Nuriani Silaen, Edward Silaban, dan Melki Imbron Nababan, diantaranya RSUD Kotapinang, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Pengamatan wartawan di RSUD Kotapinang, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tampak meninjau sejumlah tempat, diantaranya Ruang IGD, Ruang Poli, dan loket pendaftaran. Selain mewawancarai pegawai yang bertugas, tim juga mewawancarai masyarakat yang datang untuk berobat.
Sementara di Dinas Pendidikan, tim memantau loket pelayanan yang tampak sejumlah guru hendak mengurus surat izin cuti. Demikian halnya di Dinas Sosial, tim tampak berinteraksi dengan masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan tidak mampu.
“Saya menyambut baik kehadiran Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kab. Labusel,” kata Bupati Kab. Labusel, Fery Sahputra Simatupang, SH saat menerima kedatangan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Sumut di ruang kerjanya.
Fery pun mengaku siap menerima segala masukan dan saran dari Ombudsman RI terkait pelayanan publik. Dia berharap, kegiatan ini dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kab. Labusel.
“Semoga mendapat nilai yang lebih baik lagi,” kata Bupati didampingi Plh. Sekda Fuadi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Direktur RSUD Kotapinang, dan Kabag Organisasi Cintra Isabella. (*/ril)


Comments