Seminggu Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Seminggu bebas menghirup udara segar, residivis SM alias Jeneger, 37 warga Dusun Tanah Lapang, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini kembali ditangkap polisi.
Ia ditangkap bersama temannya GS, 47 warga Dusun Bukit Dame, Desa Siamporik, Kecamatan Aek Natas.
Hal itu dikatakan Kapolsek Aek Natas, Iptu. Sofyan, SH, MH kepada wartawan via seluler, Sabtu (18/10/2025).
“Ya, tadi malam kami tangkap dua pelaku Narkoba dan satunya residivis,” ujarnya.
Dijelaskan Iptu. Sofyan, SH, MH, penangkapan berawal, pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB, ia memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, di Dusun Tanah Lapang, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering dijadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal dari informasi itu, Kapolsek memerintahkan Tim Polsek Aek Natas berangkat ke lokasi. Setiba di lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua laki-laki, yakni SM alias Jeneger dan GS, berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram/brutto, satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram/brutto, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram/brutto, 1 set plastik klip ukuran sedang kosong, 1 set plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis, 1 buah toples kaca, 1 buah Hp.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(jr)
Comments