Tiga Kali Mencuri di Gudang Kelapa Sawit dan Kios Pupuk, Residivis Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Sunarto Manurung alias Atto, residivis yang merupakan pelaku pencurian sebanyak tiga kali digudang timbangan kelapa sawit dan gudang kios pupuk yang berada di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kec Hatonduhan, Kab. Simalungun, ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol. Asmon Bufitra menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah RN, pemilik gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk yang berada di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kec Hatonduhan, Kab. Simalungun, melapor ke Polsek Tanah Jawa, pada tanggal 16 Oktober 2025.
Dari keterangan pelapor yang merupakan korban, pencurian telah terjadi sebanyak tiga kali di lokasi gudang timbangan kelapa sawit dan gudang kios pupuk miliknya hingga mengalami kerugian Ro10,6 juta.
Dalam keterangannya, pelapor menuturkan, pencurian pertama terjadi, pada Sabtu, 26 Juli tahun 2025, yang pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, oleh saksi dengan inisial BA, yang merupakan salah seorang pekerja menemukan kondisi gudang dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, uang Rp8 juta telah hilang dari dalam laci dan laci penyimpanan uang telah berada di atas lantai.
Aksi pencurian pertama ini, diduga pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat pintu belakang gudang dan merusak asbes.
Sementara, pencurian selanjutnya terjadi, pada Selasa, 16 September 2025, dimana pelaku merusak pintu dan gembok gudang kios pupuk yang menyebabkan pelapor kehilangan uang Rp2,6 juta yang disimpan di dalam laci gudang.
Dari adanya laporan pengaduan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SM alias Atto warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.
Kepada petugas, pelaku mengaku, aksi pencurian di gudang kelapa sawit dan kios pupuk tersebut seorang diri dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali dengan hasil Rp10,6 juta.
“Pelaku ternyata adalah residivis, dan mengaku bahwa aksi pencurian digudang timbangan kelapa sawit dan gudang kios pupuk tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali, pengakuan ini menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis yang sudah terbiasa melancarkan aksi kejahatannya,” papar Kompol. Asmon Bufitra.
Sementara itu, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok dan linggis yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
(syahru)
Comments