Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (17/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah kebun milik warga bernama Sitorus, yang berada di areal Seribu, Kecamatan Barumun Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SBI (55), warga Tran Duc, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, serta LL (25), warga Desa Hili Dauli, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram, uang tunai Rp450.000, 4 unit telepon genggam, 1 buah kaca pirek, 2 bungkus plastik klip kecil, 1 buah korek api, 1 buah dompet, serta 1 pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka.
Dandim: Bukti Komitmen TNI Perangi Narkoba
Dandim 0212/Tapsel, Letkol. Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE, MM, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antara aparat TNI dan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas peredaran Narkoba di wilayah mereka.
“Informasi awal berasal dari masyarakat yang mencurigai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Anggota Unit Intel kemudian melaporkannya kepada Dan Unit Intel dan kepada saya. Saya langsung memerintahkan untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi tempat para terduga berada,” jelas Dandim.
Ia menegaskan, TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel, akan terus berada di garis depan dalam memerangi jaringan narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran Narkoba yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi langkah nyata dalam perang melawan Narkoba,” tegasnya.
Diserahkan ke Polisi untuk Proses Hukum Lanjutan
Usai menjalani pemeriksaan awal di Markas Kodim 0212/Tapsel, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Operasi ini kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah Tapanuli bagian selatan.
(baginda)


Comments