Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
![]() |
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wikayah Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, berujung nyangkut di jeruji besi Mapolsek Bilah Hilir, Kamis (13/11/2025).
Pengedar sabu tersebut berinisial RS alias Rian, 22 warga Dusun PT DLI, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu di desa setempat.
Penangkapan Rian berawal dari resahnya masyarakat atas tindak-tanduknya mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian masyarakat menginformasikan ke pihak Polsek Bilah Hilir.
Mendapat informasi brilian tersebut, Kapolsek Bilah Hilir, AKP. Armen Faisal perintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Rico Marthin Sihombing bersama beberapa personilnya melakukan penyelidikan dan penangkapan dilokasi yang diinformasikan warga.
“Informasi dari masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku, dan telah kita amankan beserta barang buktinya di Polsek Bilah Hilir,” sebut Rico
Dari hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut, polisi dari Polsek Bilah Hilir berhasil menyita beberapa barang bukti dan sejumlah uang.
Diantaranya, tiga bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.74 gram, satu timbangan elektrik, dua pipet bentuk sekop, kaca pirex, satu plastik klip ukuran besar berisi 16 plastik klip kecil kosong, enam plastik klip ukuran sedang kosong, satu dompet ukuran sedang, satu dompet kecil warna kuning, satu dompet panjang pria warna hitam merk Classic, satu unit HP android warna hitam, dan uang tunai Rp.1.100.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polsek Bilah Hilir dan segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
(azhari)


Comments