Catatan Akhir Tahun 2025 SHI, Indonesia Menuju Kolaps Ekologis: Bencana Bukan Musibah, Melainkan Produk Kebijakan Negara
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Menjelang akhir tahun 2025, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menilai Indonesia tengah berada di ambang kehancuran ekologis yang sistemik.
Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, dalam pernyataannya pada Rabu (31/12/2025) menegaskan, rangkaian bencana yang terjadi sepanjang tahun ini bukanlah peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari kejahatan ekologis yang dilegalkan negara.
Bencana Ekologis Bukan Peristiwa Alam
Menurut SHI, banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan ekstrem, hingga runtuhnya sistem pangan lokal tidak dapat lagi disebut sebagai musibah alam.
“Bencana-bencana ini adalah produk kebijakan sadar yang secara sistematis menghancurkan hutan, merampas ruang hidup rakyat, dan menormalisasi kerusakan lingkungan dalam skala nasional. Apa yang terjadi hari ini sudah layak disebut sebagai ekosida,” ujar Hendra.
Deforestasi Dilegalkan Negara
Hendra memaparkan, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sejak awal 1990-an Indonesia telah kehilangan lebih dari 30 juta hektare hutan alam.
Dalam satu dekade terakhir, deforestasi dan degradasi hutan terus berlanjut, terutama akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan proyek infrastruktur skala besar.
Temuan Auriga Nusantara menunjukkan bahwa sebagian besar deforestasi justru terjadi di dalam dan sekitar wilayah konsesi legal.
“Fakta ini menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan semata praktik ilegal, melainkan dilegalkan oleh kebijakan negara,” tegasnya.
Ekonomi Ekstraktif dan Krisis Struktural
SHI menilai penguatan rezim liberalisasi investasi dan sumber daya alam telah mengubah wajah ekonomi Indonesia secara radikal.
“Dari ekonomi agraris berbasis pangan lokal, Indonesia berubah menjadi ekonomi ekstraktif yang rakus lahan. Negara menjadikan hutan sebagai komoditas, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan,” kata Hendra.
Ia menambahkan, pada titik inilah krisis ekologis berubah menjadi krisis struktural, dan bencana menjadi keniscayaan yang terus berulang.
Perampasan Ruang Hidup Rakyat
Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan disebut telah menyebabkan perampasan ruang hidup rakyat secara massif.
Laporan berbagai organisasi lingkungan di Indonesia menunjukkan konflik agraria dan ekologis meningkat seiring bertambahnya izin tambang dan perkebunan.
“Masyarakat adat dan komunitas lokal kehilangan akses terhadap pangan, air, dan wilayah kelola tradisional. Negara memutus relasi rakyat dengan alam, lalu memaksa mereka bergantung pada pasar dengan harga pangan yang mahal dan tidak adil,” jelas Hendra.
Menurutnya, ketika pangan lokal dihancurkan, krisis pangan bukanlah kecelakaan, melainkan desain kebijakan.
PSN: Instrumen Perampasan yang Dilegalkan
Kejahatan ekologis, kata SHI, mencapai puncaknya melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Atas nama kepentingan nasional, negara membuka ruang bagi perburuan rente dan konsolidasi oligarki.
Food estate di Papua dan Kalimantan membuka hutan dalam skala luas namun gagal memenuhi janji produksi pangan. Pertambangan nikel di Sulawesi merusak pesisir dan mencemari sungai. Tambang batubara di Kalimantan meninggalkan ribuan lubang tambang yang menelan korban jiwa. Di Sumatera dan Maluku, perkebunan sawit dan tambang emas menghancurkan hutan hujan serta wilayah adat.
“PSN bukan proyek pembangunan, melainkan instrumen perampasan yang dilegalkan negara,” tegasnya.
Narasi Kesejahteraan yang Palsu
SHI menilai narasi kesejahteraan yang terus dikampanyekan negara runtuh di hadapan fakta lapangan.
Indonesia, menurut mereka, tidak pernah benar-benar sejahtera dari eksploitasi besar-besaran sumber daya alam.
Kalimantan berubah menjadi kubangan tambang dan monokultur sawit, Sumatera kehilangan benteng ekologisnya, Sulawesi terluka oleh pertambangan nikel, Maluku menyimpan luka panjang akibat tambang dan sawit, sementara Papua kini diposisikan sebagai frontier terakhir eksploitasi nasional.
“Ini bukan pembangunan, melainkan kolonialisme internal,” kata Hendra.
Negara Absen Saat Rakyat Menanggung Dampak
Ironisnya, di tengah kehancuran ekologis yang meluas, negara dinilai justru absen ketika rakyat menanggung dampaknya. Penanganan pascabencana berjalan lamban, tidak adil, dan minim tanggung jawab.
“Negara hadir untuk menerbitkan izin, tetapi menghilang ketika bencana datang. Inilah wajah telanjang ketidakadilan ekologis di Indonesia,” ujarnya.
Seruan Akhir Tahun Sarekat Hijau Indonesia
Menutup tahun 2025, Sarekat Hijau Indonesia menegaskan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju kehancuran ekologis permanen.
Tanpa perubahan arah kebijakan secara radikal, ekosida akan menjadi warisan negara bagi generasi mendatang.
SHI mendesak negara untuk segera:
- Menghentikan seluruh penerbitan izin baru pertambangan dan perkebunan kelapa sawit tanpa kompromi.
- Mengevaluasi dan mencabut izin bermasalah dengan melibatkan organisasi lingkungan dan masyarakat sipil.
- Bertanggung jawab penuh atas rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
- Mewajibkan korporasi melakukan pemulihan ekologis yang nyata dan terukur, bukan sekadar CSR simbolik.
- Mengembalikan hak rakyat untuk hidup bersama hutan dan tanahnya tanpa tekanan pembangunan ekstraktif.
“Bencana hari ini adalah dakwaan terhadap negara. Jika arah kebijakan tidak diubah, kehancuran ekologis Indonesia bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kejahatan yang sedang berlangsung,” tegas SHI.
Pernyataan Sikap
Atas nama Sarekat Hijau Indonesia, pernyataan ini didukung oleh: DPW SHI Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
(Baginda Ali Siregar)


Comments