Pertambangan Mineral Non Logam Disorot, Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Ilmiah Pasca Bencana
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi sekitar sebulan lalu, sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan mineral non logam di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kian menguat.
Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana jika tidak dikelola secara ketat dan berkelanjutan.
Sorotan Publik Menguat Pasca Bencana
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, Erijon Damanik menegaskan, pemerintah daerah perlu bersikap serius menyikapi spekulasi publik terkait kontribusi pertambangan mineral non logam terhadap degradasi lingkungan di wilayah Tapsel.
Desakan Kajian Ilmiah dan Evaluasi Menyeluruh
Erijon meminta pemerintah segera melakukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan mineral non logam.
Kajian ini dinilai penting untuk mengukur dampak ekologis, sosial, serta potensi risiko bencana lanjutan akibat perubahan tata guna lahan dan eksploitasi sumber daya alam.
Payung Hukum Sudah Jelas, Pengawasan Harus Diperketat
Menurut Erijon, aktivitas pertambangan Mineral Non Logam telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terintegrasi dalam regulasi pertambangan nasional.
Namun, lemahnya pengawasan dan penatausahaan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman Nyata Terhadap Lingkungan dan Sosial
Ia memaparkan bahwa pertambangan mineral non logam dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti deforestasi, erosi, pencemaran air dan udara, perubahan lanskap, hingga dampak sosial-ekonomi berupa perubahan mata pencaharian, konflik lahan, gangguan kesehatan akibat debu dan limbah, serta kerusakan infrastruktur.
“Dampak-dampak ini membutuhkan pengelolaan ketat melalui regulasi tegas, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta kewajiban restorasi lahan pasca tambang,” tegas Erijon.
Bupati Diminta Ambil Langkah Tegas dan Terkoordinasi
Untuk itu, Erijon mendesak Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, agar segera mengambil langkah konkret terhadap aktivitas pertambangan mineral non logam.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara hingga Kementerian ESDM di Jakarta.
Pengawasan Perizinan Hingga Keselamatan Kerja
Erijon menambahkan, pengawasan harus mencakup aspek perizinan, standar operasional, keselamatan kerja, serta kepatuhan lingkungan.
Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dinilai penting untuk memastikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat sekitar tambang.
CSR dan PPM Wajib Tepat Sasaran
Di sisi lain, Erijon juga menyoroti kewajiban perusahaan tambang mineral non logam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Pelaksanaan CSR dan PPM harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah lingkar tambang, bukan sekadar formalitas,” tandasnya.
Dengan meningkatnya sorotan publik ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis dan berbasis ilmiah demi menjaga keselamatan lingkungan serta keberlanjutan hidup masyarakat Tapanuli Selatan.
(Baginda Ali Siregar)


Comments