Ini Penjelasan BRI BO Kotapinang Terkait Transparansi Penyaluran Dana KUR
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pimpinan Cabang BRI Branch Office (BO) Kotapinang Triyono Priyosaputro didampingi Manager Bisnis Mikro, Parulian Siagian, menjelaskan bahwa BRI BO Kotapinang telah mengikuti aturan terbaru terkait pelaksanaan KUR. Kamis (4/12/2025)
Hal itu dikatakannya dalam diskusi dengan perwakilan unjuk rasa dari Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara Indonesia (GAMS Indonesia) diruang kerjanya. Bahwasannya pengembalian semua agunan bagi nasabah KUR di bawah Rp 100 juta akan dilakukan sesuai regulasi.
“Kami telah menjalankan aturan tersebut, dan seluruh agunan nasabah KUR akan kami kembalikan. Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh nasabah KUR melalui surat di seluruh unit BRI yang ada dibawah naungan BRI BO Kotapinang di Labuhanbatu Selatan,” jelas Triyono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BRI BO Kotapinang siap memberikan edukasi dan membuka akses informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara Indonesia (GAMS Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa transparansi di halaman BRI BO Kotapinang mengenai penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Aroma Syahputra Hasibuan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak BRI BO Kotapinang. Salah satu poin utama adalah permintaan klarifikasi terbuka mengenai jumlah dana KUR yang tersedia dan yang telah disalurkan kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan.
Aroma juga mempertanyakan alasan pihak BRI BO Kotapinang yang dinilai tidak memberikan edukasi atau informasi terbuka kepada publik, khususnya terkait pengembalian agunan bagi nasabah KUR di bawah Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang menegaskan bahwa pinjaman KUR di bawah batas tersebut tidak lagi mensyaratkan agunan tambahan.
GAMS Indonesia menduga adanya penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran. Mereka menilai sejumlah penerima KUR sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha mikro, salah satunya karena telah memiliki lahan perkebunan sawit produktif seluas 25–30 hektare, sehingga dianggap lebih layak mengakses kredit umum, bukan KUR.
“Kurangnya transparansi ini membuat banyak pelaku usaha mikro dan UMKM di Labuhanbatu Selatan justru takut meminjam dana KUR yang sebenarnya sudah disediakan negara,” ujar Aroma.
(jr)


Comments