Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp1,9 Miliar
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021, dengan nilai anggaran mencapai Rp.1.996.722.000.
Dua tersangka yang kini dijebloskan ke penjara, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan, terhitung mulai hari ini.
Penahanan dilakukan setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum serta niat jahat (mens rea) yang diduga telah dirancang sejak awal pelaksanaan program.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, SH, MH, MIkom didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, SH, MH, dan Kasi Pidsus Herianto, SH, MH menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan adanya penyalahgunaan anggaran PSR pada lahan milik anggota Kelompok Tani TS.
Lahan tersebut tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan, sementara dana tetap dicairkan dan dinikmati pihak tertentu.
“Berdasarkan perhitungan Ahli Independen, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.488.467.000,” ujar Yos dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas mengingat program PSR merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
“Perkara ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Yos.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan, guna memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.
(baginda)


Comments