Rampas Setia 08 Tapsel Soroti Dana PPM Tambang Emas Martabe
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Selain menyoroti Dana Corporate Social Responsibility (CSR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kini mempertanyakan pengelolaan Dana Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT. Agincourt Resources (PT AR).
Dana PPM Kewajiban Perusahaan Tambang
Ketua Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik, menjelaskan bahwa Dana PPM merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mewajibkan perusahaan tambang menyusun serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
“Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk PPM. Besaran minimumnya pun telah ditetapkan oleh Menteri,” ujar Erijon.
Tujuan PPM: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang
Menurut Erijon, tujuan utama Dana PPM adalah meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah pertambangan, baik secara individu maupun kolektif, agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Dana ini semestinya menjadi instrumen strategis untuk mengangkat kualitas hidup masyarakat lingkar tambang, bukan sekadar formalitas laporan,” tegasnya.
Nilai Dana PPM Dipertanyakan Manfaat Nyatanya
Berdasarkan data yang dihimpun Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Dana PPM Tambang Emas Martabe dialokasikan untuk masyarakat di Kecamatan Batang Toru dan Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pada tahun 2025, PT Agincourt Resources disebut telah melakukan serah terima dukungan Dana PPM dengan total nilai mencapai Rp 2,76 miliar untuk dua kecamatan tersebut.
Sementara pada tahun 2024, nilai program PPM yang diklaim memberi manfaat langsung kepada masyarakat mencapai lebih dari USD 2,6 juta.
Program PPM ini, menurut perusahaan, akan terus berlanjut selama aktivitas tambang masih beroperasi.
Rampas Setia 08 Desak Transparansi Pengelolaan Dana
Namun demikian, Erijon menilai besarnya dana tersebut patut dipertanyakan manfaat riilnya di lapangan.
“Dengan nilai PPM sebesar itu, sudah seharusnya terlihat dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Pertanyaannya, apakah masyarakat di dua kecamatan ini sudah benar-benar sejahtera, baik secara individu maupun kolektif?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dana PPM ini perlu ditelusuri secara transparan, mulai dari siapa yang mengelola, mekanisme penyaluran, hingga tepat atau tidaknya sasaran penerima manfaat.
“Dana PPM ini patut dipertanyakan secara terbuka. Siapa yang mengelola, digunakan untuk apa saja, dan apakah benar-benar menyentuh masyarakat lingkar tambang,” pungkas Erijon.
(Baginda Ali Siregar)


Comments