Takut Terjadi Bencana, Forum MPN Adukan Pembalakan Hutan Ratusan Hektare di Tanah Adat Nagasaribu
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Forum Masyarakat Peduli Nagasaribu (MPN) mengadukan tindakan oknum tertentu melakukan pembalakan liar hutan di tanah adat Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut, seluas 200 hektaree lebih kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian Kehutanan RI.
Surat tersebut juga ditembuskan pada Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolda Sumatera Utara, WALHI serta intansi terkait lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua Masyarakat Peduli Nagasaribu, Indra Gusti Oloan Siregar pada rilis pers yang diterima wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dalam surat tersebut menjelaskan Forum Masyarakat Peduli Nagasaribu (MPN) mengajukan pengaduan dan petisi penolakan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan 6 point ditandatangani sebanyak 365 masyarakat.
Adapun point tuntutan, yakni masyarakat Desa Nagasaribu memiliki tamah hak ulayat (tanah adat) terletak di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Sumatera Utara, yang dikuasai secara kolektif oleh masayarakat hukum adat secara turun-temurun yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat.
Kedua, tanah hak ulayat sebagaimana dimaksud di atas, adalah merupakan kawasan hutan yang penguasaan dan pemanfaatannya selama ini dilakukan oleh masayarakat Desa Nagasaribu secara ketat dan selektif, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup guna menjaga ekosistem alam agar kelestarian dan keselarasan alam dengan kehidupan masyarakat Desa Nagasaribu senantiasa dapat terjaga.
Ketiga, saat ini terhadap tanah hak ulayat (tanah adat) masyarakat Desa Nagasaribu telah dilakukan penguasaan tanpa hak serta pembalakan liar dengan menggunakan alat berat seperti eskavator, doser, dan lain sebagainya seluas lebih kurang 200 Ha serta sebahagiannya telah
ditanami pohon sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan titik koordinat.
Keempat, atas penguasaan, pembalakan liar dan pengalihan fungsi hutan oleh oknum tersebut, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi kami Masyarakat Desa
Nagasaribu, sebab selain lahan tersebut adalah tanah adat masyarakat
Desa Nagasaribu juga dikhawatirkan akanmenyebabkan bencana/musibah ekologis dikemudian hari, sebagaimana bencana yang terjadi pada akhir-akhir ini di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kelima, dengan mempertimbangkan hak masyarakat hukum adat, kelestarian hutan,tindakan preventif, keamanan dan kenyamanan kami dan anak cucu kami di kemudian hari, sehingga kami menyatakan secara tegas menolak pembalakan liar/ pengalihan fungsi hutan terhadap tanah hak ulayat (tanah adat) masyarakat Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Keenam, untuk itu, guna menghindari konflik yang berkepanjangan serta menghindari tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat Desa Nagasaribu, dengan ini memohon kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
(hrp)


Comments