AWP2J Desak APH Selidiki Proyek Gedung Miliaran di RSUD Tapsel yang Tak Kunjung Rampung
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pembangunan tiga gedung bernilai miliaran rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Tapanuli Selatan).
Pasalnya, hingga 9 Januari 2026, proyek tersebut belum juga rampung meski masa kontrak telah berakhir sejak November 2025.
Tiga Proyek Strategis RSUD Tapsel Telat dari Jadwal Kontrak
Berdasarkan pantauan di lokasi dan informasi pada papan proyek, ketiga pembangunan gedung tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 23 Juli 2025 hingga 19 November 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung PICU, nilai kontrak Rp2.450.000.000, pelaksan CV. Perintis Kemerdekaan.
- Pembangunan Gedung NICU, nilai kontrak: Rp2.460.500.000, pelaksana CV. Harapan Bunda.
- Pembangunan Gedung CT-Scan, nilai kontrak Rp1.946.000.000, pelaksana CV. Putra Sehati Mandiri.
Namun hingga memasuki Januari 2026, ketiga proyek tersebut masih tampak belum selesai dikerjakan.
AWP2J: Keterlambatan Tak Bisa Dikaitkan dengan Bencana Alam
Sekretaris Jenderal AWP2J, Erijon Damanik, menegaskan bahwa berdasarkan jadwal kontrak, seluruh proyek seharusnya telah rampung sebelum terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Selatan.
“Sesuai papan proyek, perjanjian kontrak antara PPK dan pelaksana sudah berakhir. Sebelum bencana pun, proyek ini seharusnya sudah selesai. Artinya, keterlambatan tidak bisa dikaitkan dengan dampak bencana,” tegas Erijon.
Dugaan Persekongkolan dan Alasan Keterlambatan Dipertanyakan
Lebih lanjut, Erijon mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran investigatif pihaknya, tercium adanya dugaan persekongkolan yang mencoba mengaitkan keterlambatan proyek dengan alasan bencana alam.
“Padahal jika dikerjakan secara profesional, proyek ini seharusnya selesai tepat waktu. Karena itu kami meminta APH menyelidiki fakta sebenarnya mengapa proyek ini belum rampung di tahun 2025,” ujarnya.
APH Diminta Selidiki dari Proses Tender hingga Pelaksanaan
AWP2J secara tegas meminta APH untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan fisik pembangunan di lapangan, guna mencegah dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Harapan kami, APH turun tangan memeriksa seluruh tahapan proyek ini agar tidak ada celah penyimpangan,” tambah Erijon.
Dasar Hukum Penyelidikan Proyek Mangkrak
Menurut Erijon, langkah penyelidikan oleh APH memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 72, terkait pengawasan dan penegakan hukum jasa konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 95, mengenai pengawasan dan penegakan hukum.
APH seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Direktur RSUD Sipirok Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Direktur RSUD Sipirok yang dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keterlambatan pembangunan tiga gedung tersebut.
(Baginda Ali Siregar)


Comments