Beli Elpiji, Anak Usia 10 Tahun di Torgamba Dicabuli Pemilik Warung
TORGAMBA
suluhsumatera : Seorang pria paruh baya berusia 50 tahun penjual elpiji di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban merupakan tetangganya sendiri, yang datang untuk membeli elpiji.
Tersangka berinisial RHN berusia 50 tahun, warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut, menjalani pemeriksaan lebih lanjut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Labuhanbatu Selatan, atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak berusia 10 tahun.
Terduga pelaku diamankan usai orangtua korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Elimawan Sitorus menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban datang ke rumah terduga pelaku untuk membeli elpiji.
Korban kemudian disuruh oleh pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah tersebut pelaku diduga melakukan pelecehan kepada korban.
Korban yang takut kemudian berhasil melarikan diri dan mengadukan peristiwa yang menimpanya.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka terhadap pelaku usai melakukan gelar perkara.
“Korban berinisial AKM berusia 10 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang orang tua berinisial RHN berusia 50 tahun, merupakan tetangga dari korban. Korban diminta orang tua untuk membeli gas elpiji kewarung milik terduga pelaku, kemudian ketika masuk kedalam rumah pelaku langsung mencabuli korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP. Elimawan Sitorus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
(Kevin)


Comments