Izin Perusahaan Dicabut, Namun Masih Beroperasi, Rampas Setia 08 Tapsel Bertolak ke Jakarta
![]() |
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dari 28 perusahaan tersebut, dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni PT. Agincourt Resources (AR) yang bergerak di sektor pertambangan dan PT. North Sumatra Hydro Energy (NSHE) di sektor energi.
Kedua perusahaan ini berada di kawasan Ekosistem Batang Toru, wilayah yang memiliki nilai ekologis strategis dan sensitif.
Polemik Spanduk Dukungan Perusahaan di Batang Toru
Pasca pengumuman pencabutan izin tersebut, muncul beragam polemik di Kecamatan Batang Toru.
Salah satunya adalah beredarnya spanduk yang terkesan mendukung keberadaan PT. AR, yang diklaim mengatasnamakan masyarakat.
Namun, spanduk tersebut justru menuai kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai tidak merepresentasikan suara masyarakat secara utuh, terutama warga yang terdampak langsung bencana ekologis.
Batang Toru Masih Berduka Akibat Bencana
Sebagaimana diketahui, Batang Toru merupakan wilayah yang paling terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya di Desa Garoga.
Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa, rusaknya rumah warga, masjid, sekolah, serta berbagai fasilitas dan layanan publik lainnya.
Tragisnya, hingga kini masih terdapat korban yang belum ditemukan, sehingga suasana duka masih sangat dirasakan oleh masyarakat setempat.
Pernyataan Istana Soal Perusahaan Tetap Beroperasi Tuai Sorotan
Situasi semakin memicu kegelisahan publik setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi, bahwa Istana tidak mempermasalahkan sejumlah perusahaan di Sumatera yang izinnya telah dicabut namun masih beroperasi.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya warga Batang Toru yang sedang menghadapi dampak serius bencana lingkungan.
Ketua DPD Rampas 08 Tapsel Bertolak ke Jakarta
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, bertolak ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Dewan Kehormatan DPP Rampas Setia 08 Berdaulat.
“Saya berangkat langsung ke Jakarta berharap bisa bertemu dengan Dewan Kehormatan DPP Rampas Setia 08 Berdaulat untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di Tapsel, khususnya di Kecamatan Batang Toru, agar perusahaan yang dianggap melanggar dihentikan total sementara operasionalnya,” ujar Erijon.
Operasi Perusahaan Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
Menurut Erijon, apabila perusahaan yang izinnya telah dicabut masih diperbolehkan beroperasi, hal tersebut akan melukai hati masyarakat yang hingga kini masih berada dalam suasana duka akibat bencana dahsyat.
“Persoalan ini harus segera dikaji serius oleh pemerintah. Jangan semudah itu memberikan sanksi, sementara masyarakat menanggung dampak dari ulah perusahaan. Lihat dulu kondisi rakyatmu,” tegasnya.
Dana Dividen, CSR, dan PPM Jadi Sorotan
Selain itu, Erijon juga membawa persoalan pengelolaan dana Dividen, CSR, dan PPM PT l. Agincourt Resources sejak 2015 hingga 2025.
Ia menilai, sejauh ini manfaat dari dana tersebut belum berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di dua kecamatan lingkar tambang.
“Persoalan dana Dividen, CSR, dan PPM akan kami kaji bersama tim di Jakarta. Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau praktik KKN dalam pengelolaannya, maka akan kami tindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Erijon.
(Baginda Ali Siregar)


Comments